Pemerintah Kabupaten Toraja Utara memaparkan rencana perubahan kedua Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam rapat kerja bersama DPRD Toraja Utara, Kamis (13/11/2025). Pemaparan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Marthen Bida.
Wakil Bupati Toraja Utara, Andrew Branch Silambi, Sekretaris Daerah Salvius Pasang, serta sejumlah kepala perangkat daerah hadir mengikuti pembahasan teknis tersebut.
Rencana perubahan Perda difokuskan pada penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pemerintahan dan perkembangan urusan wajib daerah. Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menekankan bahwa penataan ulang kelembagaan diperlukan untuk meningkatkan efektivitas layanan publik dan memastikan setiap urusan pemerintahan memiliki struktur yang proporsional dan fungsional.
Diskominfo-SP - 2025













